Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Produsen Plastik Kemasan Harus Tanggung Jawab Sampah Laut
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Gaya hidup > Produsen Plastik Kemasan Harus Tanggung Jawab Sampah Laut
Gaya hidup

Produsen Plastik Kemasan Harus Tanggung Jawab Sampah Laut

Timur
Timur Published 05 Mar 2023, 12:00
Share
5 Min Read
Sampah Plastik Walhi
Tumpukan sampah di pantai. Foto: walhi
SHARE

Pada Juni 2022, WALHI bersama sejumlah organisasi lingkungan hidup melakukan kegiatan brand audit di 11 titik pantai yang tersebar di 10 provinsi di Indonesia. Temuannya menjelaskan, kemasan dari Unilever, Indofood dan Mayora Indah menjadi tiga besar penyumbang sampah kemasan plastik sekali pakai. Hasil audit juga menemukan, kemasan plastik yang terbanyak adalah kemasan plastik sekali pakai yaitu saset sebanyak 79,7 persen dari total temuan sampah plastik.

Temuan ini menjelaskan, Unilever, Indofood, dan mayora Indah adalah kontributor utama pencemaran sampah plastik di lautan Indonesia. Seharusnya, temuan brand audit ini dijadikan oleh Pemerintah Indonesia sebagai dasar untuk merumuskan kebijakan penangan sampah di laut yang selama ini lebih banyak mengubah gaya hidup masyarakat (culturalist) menjadi penegakan hukum lingkungan, dalam arti menuntut tanggungjawab korporasi.

Pemerintah Indonesia sebetulnya telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut yang memuat Rencana Aksi Nasional Penangan Sampah Laut Tahun 2018-2025. Ironisnya, regulasi ini tidak mewajibkan menuntut pertanggungjawaban korporasi sebagai bagian penting dalam rencana aksinya.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: indofood, lingkungan, mayora, sampah laut, sampah plastik, unilever, walhi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Tempat Pemakaman Umum (TPU) Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur disiagakan sebagai lokasi pemakaman jenazah korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara. Foto: PPSU TPU Bambu Apus Siap Jadi Lokasi Pemakaman Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang
Next Article Prabowo Subianto menyambut kedatangan Ketua DPP Partai NasDem, Surya Paloh. Foto: Instagram Pribadi Tiba di Hambalang, Prabowo Sambut Surya Paloh

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260515 WA0093
Hukum

Ditetapkan Tersangka, Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Kirim Permohonan Gelar Perkara Khusus

HeadlineNews
Dede Sunandar Akui Talak Tiga Istri, Siap Urus Perceraian ke Pengadilan
15 May 2026, 22:11
Hukum
Diperiksa KPK, Pihak Swasta Dicecar Soal Pemberian Uang ke Pihak PN Depok
16 May 2026, 10:39
Hukum
Pidsus Kejagung Belum Tindak Lanjuti Perkara Aspidum Kejati Sumsel
16 May 2026, 11:38
HeadlineNews
KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Ajudan Gubernur Riau
15 May 2026, 23:08
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?