IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarakan telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo atau RAT sebagai tersangka. RAT dijerat atas kasus dugaan korupsi.
Penetapannya sebagai tersangka setelah KPK menemukan cukup bukti permulaan. “Ada dugaan pidana korupsi. Terkait dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023,” ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantor KPK, Kamis (30/3).
“Kalian (wartawan) sudah tahu konstruksi singkat perkaranya. Jadi proses penyidikannya dipastikan sudah ada tersangka, tapi kami belum bisa sampaikan identitas tersangka itu,” lanjutnya.
Dia masih menolak menyebutkan dengan terang nama Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka. Dia hanya memastikan dugaan temuan ketidakwajaran harta kekayaan mantan pejabat pajak telah naik ke tahap penyidikan.
RAT diduga menerima gratifikasi. “Karena pada saatnya ketika proses penyidikan ini cukup kami pastikan kami akan umumkan secara resmi pihak yang ditetapkan tersangka,” tambahnya.