Oleh: Anthony Budiawan
Managing Director Political Economy and Policy Studies
IPOL.ID – Megawati, Ketua Umum PDI Perjuangan, secara konsisten menolak keras putusan tunda pemilu oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Banyak alasan kenapa harus menolak putusan PN Jakpus tersebut. Salah satunya, dan fatal, karena putusan PN Jakpus melanggar konstitusi, sehingga otomatis harus batal demi hukum.
Karena tidak ada undang-undang atau putusan pengadilan yang lebih tinggi dari konstitusi. Tidak ada putusan pengadilan yang bisa mengubah konstitusi yang menyatakan pemilu wajib dilaksanakan setiap lima tahun sekali.
Pemilu yang akan datang wajib dilaksanakan pada 2024. Pengadilan tidak bisa mengubah perintah konstitusi ini.
Sikap Megawati, yang secara tegas menyatakan taat dan menghormati konstitusi, patut dipuji. Bahkan Megawati instruksikan kader PDIP mengawal jadwal pemilu 2024, dan tidak beri ruang untuk tunda pemilu (dan pilpres) 2024.
Sikap tegas menolak penundaan pemilu mencerminkan sikap ksatria dari Megawati dan PDIP, yang siap bertarung dalam kontestasi pemilu dan pilpres lima tahunan, meskipun sampai saat ini PDIP belum mempunyai calon presiden. Rakyat sangat menghargai sikap ksatria ini.