Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Richard Eliezer Masih Ditahan di Rutan Bareskrim Usai LPSK Cabut Perlindungan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Richard Eliezer Masih Ditahan di Rutan Bareskrim Usai LPSK Cabut Perlindungan
Hukum

Richard Eliezer Masih Ditahan di Rutan Bareskrim Usai LPSK Cabut Perlindungan

Farih
Farih Published 11 Mar 2023, 23:05
Share
3 Min Read
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Rika Aprianti saat di Lapas Narkotika Jakarta, Sabtu (11/3). Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) menyatakan Richard Eliezer masih ditahan di Rutan Bareskrim Polri setelah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan terhadap Richard.

Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti menerangkan, Eliezer masih ditahan di Rutan Bareskrim Polri sebagai tahanan titipan dari Lapas Klas II A Salemba, Jakarta Pusat.

“Sampai saat ini Richard Eliezer masih menjalani masa pidananya di Rutan Bareskrim, dan pengawasan penjagaannya dari Rutan Bareskrim,” terang Rika pada wartawan di Lapas Narkotika Jakarta, Sabtu (11/3).

Dalam hal ini Ditjen PAS terus berkoordinasi dengan Rutan Bareskrim Polri terkait pengamanan terhadap Eliezer sebagai warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Ditjen PAS menyatakan menyerahkan teknis penahanan apakah Eliezer ditempatkan pada sel khusus tersendiri, atau sel yang digabung dengan narapidana lainnya.

“Sampai saat ini tidak ada berita ancaman keamanan terjadi di sana. Pasti kita akan terus berkoordinasi adapun yang harus ditangani pasti ada tindak lanjutnya,” katanya.

Terkait keputusan LPSK yang mencabut perlindungan Justice Collaborator terhadap Eliezer karena tampil di salah satu TV swasta, Rika menambahkan, pihaknya tidak terlibat dalam hal itu.

Menurutnya, Ditjen PAS hanya memberikan izin Eliezer diwawancarai dalam porsi sebagai pihak yang menangani pembinaan narapidana sesuai ketentuan Permenkumham Tahun 2011.

“Di Pasal 32 itu disebutkan sepanjang warga binaannya bersedia diwawancarai maka kita persilakan. Tentunya ada pertimbangan-pertimbangan lain dan sudah kita izinkan,” ungkapnya.

Rika menjelaskan, keputusan LPSK mencabut perlindungan Justice Collaborator terhadap Eliezer merupakan hak terpisah yang tidak ada diatur dalam Kemenkumham.

Sehingga pihaknya menyerahkan kewenangan pencabutan perlindungan fisik Eliezer kepada LPSK yang memiliki dasar hukum tersendiri yang tidak terikat dengan Kemenkumham.

“Kalau kami konsen di peraturan kami, di peraturan kami Eliezer bersedia diwawancarai. Kita dengar juga dari beberapa pihak sudah ada izin dari Polri,” tukas Rika.

Sebelumnya, LPSK menyatakan mencabut perlindungan Justice Collaborator terhadap Eliezer karena telah melakukan wawancara eksklusif dengan salah satu TV swasta tanpa persetujuan mereka.

Dalam sidang pimpinan LPSK pada Kamis (9/3) malam Eliezer dinyatakan melanggar ketentuan Justice Collaborator yang diatur Pasal 30 ayat 2 huruf C dan Pasal 32 huruf C UU Nomor 13 Tahun 2006.

“Dalam pelaksanaan perlindungan ada perjanjian dan pernyataan kesediaan yang ditandatangani. Salah satu poin yang tegas wajib mengikuti tata cara perlindungan,” tegas Juru Bicara LPSK, Rully Novian. (Joesvicar Iqbal)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: LPSK, Richard Eliezer
Farih 11 Mar 2023, 23:05
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article tenun ntt DUBAI FASHION WEEK Tenun NTT Unjuk Gigi di Panggung Dubai Fashion Week
Next Article Ini Kronologi Mahasiswi Cantik UI Jatuh dari Lantai 18 Apartemen Essence Kebayoran Baru
Banner Haka RestoBanner Haka Resto

TERPOPULER

TERPOPULER
Tiga agenda dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kemenpora bersana Komisi X DPR RI di Ruang Rapat Komisi X DPR RI Gedung Nusantara 1, Jakarta, Selasa(28/9).
HeadlineNasional

Ini Penjelasan Lengkap  Plt Menpora Muhadjir usai RDP dengan DPR terkait nasib Piala Dunia U-20

Gaya hidup
Merlynn Park Hotel Jakarta Peringati Earth Hour 2023
29 Mar 2023, 03:37
Tekno/Science
Jangan Ngaku Esports Lovers Kalau Belum Jadi Saksi Turnamen, Spring Showdown-The BLAST Premier 2023 Mulai Besok!
28 Mar 2023, 22:25
Kriminal
2 Remaja Curi Uang Jutaan Rupiah dari Warung Kelontong di Pulogadung
28 Mar 2023, 23:20
Nasional
Memasuki Bulan Ketiga, Dirjen Dukcapil Serap 26,33 Persen Anggaran
28 Mar 2023, 23:30
Half Banner SharpHalf Banner Sharp
Ipol.idIpol.id
Follow US

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?