IPOL.ID – Jajaran Polda Metro Jaya mengungkap kasus penyelundupan narkoba oleh Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria berinisial MOU. Dalam kasusnya pelaku menyembunyikan sebanyak 64 kapsul sabu-sabu dalam perut.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo menjelaskan, penangkapan itu dilakukan pada Sabtu (4/3) sekitar pukul 22.00 WIB.
“Awal kejadian pada Sabtu (4/3), petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta mengamankan seorang WNA Nigeria, MOU karena diduga menyelundupkan narkotika melalui modus ditelan (swallow),” ungkap Gatot, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (15/3).
Selanjutnya tim kepolisian melakukan rontgen terhadap MOU dan didapati narkoba jenis sabu sebanyak 64 kapsul seberat 1.072 gram di dalam usus tersangka.
“Kemudian MOU dibawa ke RS Polri Kramat Jati dan dilakukan observasi guna mengeluarkan narkoba tersebut,” terang Gatot.
Berdasarkan pengakuan tersangka, sebanyak 64 kapsul sabu tersebut diminum sejak keberangkatannya dari Bandara Adis Abbaba Etiopia pada 3 Maret 2023. Rencananya sabu itu akan diserahkan ke seseorang di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.