Selain itu, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya persidangan atas nama terdakwa
Laksamana Muda (Purn) TNI Agus Purwoto, Arifin Wiguna dan Surya Cipta Witoelar akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Kamis (9/3) mendatang.
Lalu untuk persidangan atas nama terdakwa Thomas Anthony Van Der Heyden juga dilanjutkan dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada Kamis (9/3) mendatang.(Yudha Krastawan)