Dirinya menambahkan, IPM adalah penilaian kesejahteraan yang populer di dunia dan digunakan untuk mengukur kemajuan sebuah negara. IPM diukur dengan tiga hal. Pertama, pendidikan yang diukur dari rata-rata lama sekolah dan angka buta huruf. Kedua, kesehatan yang diukur dari angka harapan hidup dan angka kematian bayi saat kelahiran atau angka kematian ibu saat melahirkan. Ketiga adalah pendapatan.
Untuk itu dirinya mendorong pemerintah daerah (Pemda) agar menyusun LPPD terutama di bidang kesehatan dan pendidikan untuk meningkatkan IPM. Selain itu dalam menjalankan programnya, Pemda juga harus berpedoman pada Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK). Suhajar menyampaikan, NSPK memiliki arti otonomi. Dengan adanya otonomi, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengurus dengan peraturan dan manajemen daerah itu sendiri.
“Isi LPPD Anda itu adalah tentang hal-hal tadi, contoh urusan pemerintahan bidang pendidikan. Penilaian sebuah negara, provinsi kabupaten/kota, salah satunya adalah Indeks Pembangunan Manusia,” tandasnya. (Yudha Krastawan)
