IPOL.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta kepada kepala daerah maupun DPRD untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian sebagai upaya pencegahan korupsi, terutama dalam hal pengadaan barang dan jasa.
Pasalnya, 70 persen kasus korupsi yang ditangani Aparat Penegak Hukum (APH) berasal dari pengadaan barang dan jasa. Bentuk korupsi tersebut mulai dari mark up, suap, kickback, sampai dengan pekerjaan fiktif.
“Pak Menteri berharap sekali kepada kepala daerah dan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) terutama kepala perangkat daerah selaku Pengguna Anggaran agar senantiasa mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudent) dan tidak memiliki moral hazard dalam pengadaan barang dan jasa,” katanya melalui Sekjen Kemendagri, Suhajar Diantoro.
Suhajar mengatakan, kepala daerah dan DPRD harus melakukan penguatan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa, serta menjadi contoh untuk tidak terlibat dalam konflik kepentingan pengadaan barang dan jasa.
Kemudian terkait perizinan, Suhajar mengungkapkan agar kepala daerah dan DPRD melaksanakan perizinan sesuai dengan ketentuan secara cepat, murah, efektif, dan efisien. Kepala daerah juga harus meningkatkan kepatuhan daerah untuk melaksanakan pelayanan publik, khususnya perizinan, sesuai dengan ketentuan.
