Tanah Untuk Rakyat
Tanah Merah adalah kawasan di sekitar utara Kelapa Gading, yang dihuni puluhan ribu penduduk, secara bersempit-sempitan. Kawasan ini dulunya adalah HPL Pelabuhan Indonesia. Masa Sutiyoso berkuasa, paska reformasi 98, pembangunan perumahan mewah dilakukan secara masif di sekitar kawasan itu, oleh berbagai pengembang. Entah darimana uang mereka membangun, karena era itu era krisis ekonomi. Entah bagaimana mereka mendapatkan hak-hak tanah. Namun, di luar pengembang, rakyat terus memadati daerah Tanah Merah itu, yang disebut ilegal.
Menurut Okezone dalam “Cerita Tanah Merah, Cerita Warga Ilegal”, 8/2/2012 dan Chozin Amirullah dalam “Tanah Merah, Sebuah Awal Perburuan Suara”, Kompasiana, 8/6/2018, pertamina dan warga di sana hidup berdampingan sampai pada tahun 1992. Namun, setelahnya, Pertamina, secara sepihak, mengakui bahwa itu tanah mereka. Warga lantas mengajukan sengketa ke pengadilan. Pengadilan awalnya dimenangi warga. Namun pada pengadilan tingkat lanjut, tanah itu dinyatakan tanah negara.