IPOL.ID – Satgas Pamtas RI – Malaysia Yonif 645/Gardatama Yudha kembali menggagalkan upaya penyelundupan paket narkoba. Kali ini, Satgas Pamtas RI mengamankan 12 paket narkoba jenis sabu seberat 12,9 kg.
Barang haram tersebut diamankan dari sebuah kawasan di Desa Sentabeng, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang pada hari Jumat (10/3) kemarin.
“Barang haram itu berhasil digagalkan masuk ke wilayah Indonesia saat personel Satgas melaksanakan patroli rutin di jalur tikus perbatasan,” kata Kapendam XII/Tpr Kolonel Inf Ade Rizal Muharram dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (11/3).
Berdasarkan laporan Letkol Inf Hudallah, Satgas Pos Pamtas Sentabeng yang dipimpin Letda Inf Dedi beserta tiga orang anggotanya semula melaksanakan patroli rutin di Jalan Kayu Buluh Desa Sentabeng, Jumat (10/3) sekitar pukul 13.00 WIB. Kemudian pada pukul 16.45 WIB tim patroli melihat satu orang dari arah Malaysia.
Saat kontak pandang diperkirakan jarak 50 meter dan diperintahkan untuk berhenti, orang tersebut malah lari sambil membuang barang bawaan yang dibawanya yakni berupa tiga tas.
Pengejaran pun dilakukan oleh personel Patroli, namun orang yang melarikan diri tersebut lari dan masuk ke dalam wilayah Malaysia.
Dikarenakan orang tersebut telah masuk ke dalam wilayah Malaysia, personel Satgas Pamtas pun menghentikan pengejaran, mengingat wilayah tersebut sudah berada di titik netral.
“Kemudian Letda Inf Dedi memerintahkan untuk kembali dan mengecek barang yang dibuang dan didapati 12 bungkus yang ternyata berisi sabu yang dikemas dalam teh Qinshang 9 bungkus dan kemasan plastik bening 3 bungkus,” ungkapnya.
Penemuan barang haram tersebut kemudian segera dilaporkan oleh Danpos kepada Danki SSK ll Lettu Inf Prayudi Yusga Sudarno.
“Saat ini barang bukti masih diamankan di Pos Kout Jagoi Babang Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, selanjutnya nanti akan diserahkan ke BNN,” ujarnya.(Yudha Krastawan)