Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: UU Disahkan, Remaja Harus Minta Izin Orangtua untuk Bermedsos
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Internasional > UU Disahkan, Remaja Harus Minta Izin Orangtua untuk Bermedsos
Internasional

UU Disahkan, Remaja Harus Minta Izin Orangtua untuk Bermedsos

Farih
Farih Published 24 Mar 2023, 08:45
Share
2 Min Read
32b4f450 c9ca 11ed abb7 3db8e9be86bf.webp
SHARE

IPOL.ID – Gubernur Utah Spencer Cox telah menandatangani dua undang-undang yang dapat mengubah cara remaja di negara bagian tersebut dapat menggunakan aplikasi media sosial.

Di bawah undang-undang baru, perusahaan seperti Meta, Snap, dan TikTok akan diminta untuk mendapatkan izin orangtua sebelum remaja dapat membuat akun di platform mereka.

Undang-undang juga mewajibkan jam malam, kontrol orang tua, dan fitur verifikasi usia.

Dilansir Engadget, Kamis (24/3), undang-undang dapat secara dramatis mengubah cara platform sosial menangani akun pengguna termuda mereka.

Selain izin orang tua dan fitur verifikasi usia, undang-undang tersebut juga melarang perusahaan “menggunakan desain atau fitur yang menyebabkan anak di bawah umur kecanduan platform media sosial perusahaan”.

Untuk saat ini, tidak jelas bagaimana pejabat Utah bermaksud untuk menegakkan undang-undang tersebut atau bagaimana undang-undang tersebut akan diterapkan pada akun media sosial remaja yang ada.

Kedua undang-undang tersebut dijadwalkan berlaku Maret mendatang.

Pengaruh media sosial terhadap remaja, terutama yang lebih muda, telah menjadi sorotan selama beberapa waktu.

Awal tahun ini, Surgeon General mengatakan bahwa “13 tahun terlalu dini”, mengacu pada usia minimum ketika sebagian besar platform mengizinkan remaja untuk bergabung.

Anggota parlemen di Kongres dan di negara bagian lain juga telah mengusulkan undang-undang yang akan membatasi kemampuan remaja untuk menggunakan aplikasi media sosial.

Namun, tidak semua orang setuju bahwa undang-undang yang melarang remaja menggunakan media sosial adalah pendekatan yang tepat.


Electronic Frontier Foundation, sebuah organisasi yang mempromosikan hak digital, menentang undang-undang tersebut, dengan mengatakan itu akan melanggar hak Amandemen Pertama anak muda. Kelompok lain telah menyuarakan keprihatinan serupa. (Far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Medsos, utah
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 20230324 080925 Bhayangkara FC Bakal Tampil All-out Lawan Persib
Next Article IMG 20230324 WA0011 Milenia Organizer Sukses Gelar Kejuaraan Milenia Cup 4 Taekwondo Championship

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260513 WA0071
HeadlineOlahraga

AVC Men’s Volleyball Champions League 2026: Bhayangkara Presisi Hajar  Zhaiyk 3-1

Headline
Juri dan MC Lomba Cerdas Cermat MPR Digugat ke PN Jakpus
13 May 2026, 13:45
Hukum
KPK Geledah Rumah Crazy Rich Asal Semarang, Diduga Terkait Korupsi di Ditjen Bea Cukai
13 May 2026, 16:15
Gaya hidup
SIAL Interfood Kembali Diselenggarakan di Indonesia Sebagai Bagian dari Jaringan SIAL Global
13 May 2026, 19:44
Ekonomi
Perkuat Perlindungan Pekerja BPU, BPJS Ketenagakerjaan Pluit Gelar Monev Agen Perisai
13 May 2026, 13:28
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?