IPOL.ID – Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus meningkatkan keterlibatan penyedia jasa/kontraktor lokal.
Kementerian PUPR terus mendorong pembelian Produk Dalam Negeri (PDN) dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), karena hal ini sangat straregis dalam rangka mendongkrak pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Yudha Mediawan mengatakan, berdasarkan data seleksi/tender 2022 yang telah dilaksanakan sebelumnya, terdapat total 872 paket atau sekitar 82 persen dari total 1.062 paket pekerjaan konstruksi yang pengerjaannya dilaksanakan sepenuhnya oleh penyedia jasa lokal.
“Sedangkan hanya 180 paket atau sekitar 18 persen yang pengerjaannya dilaksanakan oleh penyedia jasa dari luar provinsi setempat,” kata Yudha dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Dikatakan Yudha, sesuai dengan Peraturan Kepala LKPP No 12 Tahun 2021 bahwa pelaku usaha jasa konstruksi kualifikasi kecil pada Provinsi setempat dapat berpartisipasi dalam bentuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi dengan mekanisme sub kontrak untuk pekerjaan dengan segmentasi besar, mekanisme sub kontrak dan KSO untuk segmentasi menengah, serta dapat langsung mengikuti tender untuk segmentasi kecil.