IPOL.ID – Penyidikan kasus dugaan korupsi harga jual pasir laut pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Tahun 2020 memasuki babak baru.
Penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) telah menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap dua) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA, Makassar, Sulsel, Kamis (27/4).
“Adapun tersangka yang diserahkan kepada Penuntut Umum Kejati Sulsel dan Kejari Takalar atas nama tersangka GM (Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar),” ungkap Kepala Kejati Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui Kasipenkum, Soetarmi, Jumat (28/4).
Dalam kasus ini, tersangka GM diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp 7.061.343.713.
Atas perbuatannya, GM terancam didakwa Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.
Selain itu, Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.
Selanjutnya, Tim JPU Kejati Sulsel dan Kejari Takalar berencana akan melimpahkan perkara tersangka GM ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A di Makassar pada 2 Mei 2023 mendatang.(Yudha Krastawan)
Berkas Diserahkan ke Jaksa, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar Segera Diadili
