IPOL.ID – Sebanyak 7.624 dari total 16,057 narapidana berbagai kasus pidana mendapatkan remisi khusus atau pengurangan masa tahanan kepada para warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Kantor Wilayah Hukum dan HAM (Kanwilkumham) DKI Jakarta.
Dari ribuan napi yang mendapatkan remisi tersebut, salah satunya yakni Rahmawati, 31, semringah karena mendapat remisi khusus di hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Sebagai warga binaan pemasyarakatan Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Rahmawati mendapat pengurangan masa hukuman satu bulan karena remisi khusus (RK) I Idul Fitri 1444 Hijriah yang diberikan Kanwilkumham DKI.
Saat menghadiri pemberian remisi khusus Idul Fitri 1444 Hijriah di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Sabtu (22/4) siang, Rahmawati mengaku senang mendapat pengurangan masa hukuman.
“Senang banget, alhamdulillah aku dapat remisi satu bulan di hari raya. Mudah-mudahan bisa cepat pulang (bebas),” tutur Rahmawati di Jatinegara, Jakarta Timur, Sabtu (22/4).
Perempuan yang diputuskan hukuman dua tahun penjara itu mengaku banyak mendapatkan pelajaran berharga selama berada di Rutan Pondok Bambu.
Rahmawati mencontohkan pembinaan diberikan petugas Rutan Pondok Bambu kepadanya dan WBP lain, seperti belajar mengaji dan keterampilan membuat kerajinan tangan yang sebelumnya tidak dimilikinya.
Bahkan ketika menerima surat remisi dari Kepala Kanwilkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun Sabtu ini, Rahmawati turut membawa tas hasil rajutan yang dibuat di Rutan Pondok Bambu itu.
“Banyak berterima kasih kepada para petugas yang selalu menjaga kami. Kami dibimbing, diarahkan dengan baik. Kami yang tadinya tidak bisa merajut, mengaji sekarang jadi bisa,” ungkap Rahmawati.
Perempuan cantik itu mengungkapkan, selama menjalani masa pembinaan di Rutan Pondok Bambu, dia sangat merindukan keluarganya. Namun dia tetap sabar, menjalaninya dengan mengikuti program pembinaan.
Kini Rahmawati menyebut kerap menghabiskan kesehariannya di Rutan Pondok Bambu dengan melakukan kegiatan positif, di antaranya mengaji, dan membuat kerajinan tangan.
Pada sisa satu bulan masa hukuman yang harus dijalani, Rahmawati berharap dapat menjalaninya dengan baik. Sehingga dia dapat kembali berkumpul bersama keluarga besarnya di rumah.
“Kangen banget, rencananya hari ini keluarga datang menjenguk. InsyaAllah bulan depan bebas,” katanya.
Dilaporkan, dalam Idul Fitri 1444 Hijriah/Tahun 2023 ini Kanwilkumham DKI Jakarta memberikan remisi kepada 7.624 narapidana, dengan rincian 7.515 orang mendapat remisi khusus I dan 109 remisi khusus II.
Kepala Kanwilkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun mengatakan, remisi khusus I merupakan pengurangan masa hukuman WBP sesuai masa hukuman sudah dijalani, antara satu, dua, dan tiga bulan.
Untuk remisi khusus II merupakan WBP yang langsung bebas, pemberian remisi ini diharapkan dapat memacu dan menjadi motivasi bagi para WBP lain untuk terus memperbaiki diri.
“Saya mengajak seluruh warga binaan untuk tetap mematuhi aturan dan menjaga keamanan, ketertiban di dalam lingkungan binaan. Jalani seluruh program pembinaan dengan sungguh-sungguh,” pesan Ibnu.
Dia menuturkan, berdasar hasil monitoring dan evaluasi di Lapas dan Rutan wilayah Kanwilkumham DKI Jakarta, selama bulan Ramadan 1444 Hijriah tidak ada kasus gangguan keamanan.
Bahkan terdapat ratusan WBP dapat khatam Al-Qur’an dengan mengikuti program pembinaan diberikan petugas Rutan dan Lapas, serta melibatkan penyuluh Kanwil Kemenag DKI Jakarta.
“Selamat kepada seluruh warga binaan yang dapat remisi. Kami berterima kasih atas kerjasama dan partisipasi seluruh pihak dalam membina WBP di wilayah DKI Jakarta,” pungkas Ibnu. (Joesvicar Iqbal)