Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Dapat Remisi Idul Fitri Bulan Depan Bebas, Napi Rutan Pondok Bambu Ini Dapat Edukasi Berharga Belajar Merajut dan Mengaji
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Dapat Remisi Idul Fitri Bulan Depan Bebas, Napi Rutan Pondok Bambu Ini Dapat Edukasi Berharga Belajar Merajut dan Mengaji
Hukum

Dapat Remisi Idul Fitri Bulan Depan Bebas, Napi Rutan Pondok Bambu Ini Dapat Edukasi Berharga Belajar Merajut dan Mengaji

Farih
Farih Published 22 Apr 2023, 18:35
Share
4 Min Read
1c04b518 afea 4ea9 a534 292618bc26ba
Warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Kantor Wilayah Hukum dan HAM (Kanwilkumham) DKI Jakarta, Rahmawati, 31, senang, semringah karena mendapat remisi khusus di hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah, Sabtu (22/4). Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Sebanyak 7.624 dari total 16,057 narapidana berbagai kasus pidana mendapatkan remisi khusus atau pengurangan masa tahanan kepada para warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Kantor Wilayah Hukum dan HAM (Kanwilkumham) DKI Jakarta.

Dari ribuan napi yang mendapatkan remisi tersebut, salah satunya yakni Rahmawati, 31, semringah karena mendapat remisi khusus di hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Sebagai warga binaan pemasyarakatan Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Rahmawati mendapat pengurangan masa hukuman satu bulan karena remisi khusus (RK) I Idul Fitri 1444 Hijriah yang diberikan Kanwilkumham DKI.

Saat menghadiri pemberian remisi khusus Idul Fitri 1444 Hijriah di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Sabtu (22/4) siang, Rahmawati mengaku senang mendapat pengurangan masa hukuman.

“Senang banget, alhamdulillah aku dapat remisi satu bulan di hari raya. Mudah-mudahan bisa cepat pulang (bebas),” tutur Rahmawati di Jatinegara, Jakarta Timur, Sabtu (22/4).

Perempuan yang diputuskan hukuman dua tahun penjara itu mengaku banyak mendapatkan pelajaran berharga selama berada di Rutan Pondok Bambu.

Rahmawati mencontohkan pembinaan diberikan petugas Rutan Pondok Bambu kepadanya dan WBP lain, seperti belajar mengaji dan keterampilan membuat kerajinan tangan yang sebelumnya tidak dimilikinya.

Bahkan ketika menerima surat remisi dari Kepala Kanwilkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun Sabtu ini, Rahmawati turut membawa tas hasil rajutan yang dibuat di Rutan Pondok Bambu itu.

“Banyak berterima kasih kepada para petugas yang selalu menjaga kami. Kami dibimbing, diarahkan dengan baik. Kami yang tadinya tidak bisa merajut, mengaji sekarang jadi bisa,” ungkap Rahmawati.

Perempuan cantik itu mengungkapkan, selama menjalani masa pembinaan di Rutan Pondok Bambu, dia sangat merindukan keluarganya. Namun dia tetap sabar, menjalaninya dengan mengikuti program pembinaan.

Kini Rahmawati menyebut kerap menghabiskan kesehariannya di Rutan Pondok Bambu dengan melakukan kegiatan positif, di antaranya mengaji, dan membuat kerajinan tangan.

Pada sisa satu bulan masa hukuman yang harus dijalani, Rahmawati berharap dapat menjalaninya dengan baik. Sehingga dia dapat kembali berkumpul bersama keluarga besarnya di rumah.

“Kangen banget, rencananya hari ini keluarga datang menjenguk. InsyaAllah bulan depan bebas,” katanya.

Dilaporkan, dalam Idul Fitri 1444 Hijriah/Tahun 2023 ini Kanwilkumham DKI Jakarta memberikan remisi kepada 7.624 narapidana, dengan rincian 7.515 orang mendapat remisi khusus I dan 109 remisi khusus II.

Kepala Kanwilkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun mengatakan, remisi khusus I merupakan pengurangan masa hukuman WBP sesuai masa hukuman sudah dijalani, antara satu, dua, dan tiga bulan.

Untuk remisi khusus II merupakan WBP yang langsung bebas, pemberian remisi ini diharapkan dapat memacu dan menjadi motivasi bagi para WBP lain untuk terus memperbaiki diri.

“Saya mengajak seluruh warga binaan untuk tetap mematuhi aturan dan menjaga keamanan, ketertiban di dalam lingkungan binaan. Jalani seluruh program pembinaan dengan sungguh-sungguh,” pesan Ibnu.

Dia menuturkan, berdasar hasil monitoring dan evaluasi di Lapas dan Rutan wilayah Kanwilkumham DKI Jakarta, selama bulan Ramadan 1444 Hijriah tidak ada kasus gangguan keamanan.

Bahkan terdapat ratusan WBP dapat khatam Al-Qur’an dengan mengikuti program pembinaan diberikan petugas Rutan dan Lapas, serta melibatkan penyuluh Kanwil Kemenag DKI Jakarta.

“Selamat kepada seluruh warga binaan yang dapat remisi. Kami berterima kasih atas kerjasama dan partisipasi seluruh pihak dalam membina WBP di wilayah DKI Jakarta,” pungkas Ibnu. (Joesvicar Iqbal)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: napi rutan pondok bambu, remisi idul fitri
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article microsleep berkendara nyetir Nyetir Saat Mudik Awas Bahaya Microsleep, Simak Tips dan Cara Menghindarinya
Next Article a36d0c36 fedc 4545 aa8d eecaa3ce374f Jajal SPKLU PLN di Rest Area Kanci – Pejagan, Begini Kata Pemudik

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260425 WA0346
HeadlineOlahraga

Garudayaksa FC Bantai  Sriwijaya FC 3-0,  Everton Gacor  Jebloskan Dua Gol

Jakarta Raya
SIM Keliling Jakarta Minggu 26 April Tersedia di 2 Lokasi
26 Apr 2026, 09:07
Headline
Terdengar Suara Tembakan di Jamuan Gedung Putih, Trump dan Istri Dievakuasi
26 Apr 2026, 09:42
Internasional
Kemenhaj Pastikan Layanan Haji di Makkah Siap Digunakan, Dari Hotel hingga Bus Salawat
26 Apr 2026, 11:11
Headline
Kasus Kekerasan Daycare Yogyakarta, 13 Orang Termasuk Kepala Yayasan Ditetapkan Tersangka
26 Apr 2026, 10:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?