IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituntut lebih aktif pro aktif dalam memeriksa harta kekayaan pejabat negara, tanpa harus menunggu viral terlebih dahulu di media sosial.
“Seharusnya ini dilakukan KPK dengan tanpa menunggu viralnya harta oknum pejabat, yaitu dengan menjalankan rezim pembuktian terbalik terhadap harta pejabat negara,” kata Direktur Eksekutif Indonesia Justice Watch (IJW), Akbar Hidayatullah dalam keterangannya, Sabtu (1/4).
Sebagaimana diketahui, KPK belakangan ini rajin memanggil sejumlah pejabat negara untuk melakukan klarifikasi terhadap kepemilikan harta kekayaannya. Namun pemanggilan para pejabat itu, umumnya baru dilakukan setelah menjadi sorotan atau viral di media sosial.
Sebagai salah satu contoh, pemanggilan terhadap Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Jakarta Timur Sudarman Harjasaputra beserta istrinya di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (21/3) lalu.
Sudarman dipanggil dalam rangka mengklarifkasi kepemilikan hartanya, itupun setelah gaya hidup mewahnya tersorot di media sosial.