IPOL.ID-Beberapa waktu terakhir, PT Tanur Muthmainnah cukup menjadi sorotan publik akibat berbagai isu miring yang dialamatkan kepada mereka, mulai dari dugaan penyelewengan dana jemaah di Meulaboh Aceh, penipuan umrah di Bekasi Jawa Barat, hingga dugaan keterlibatan di dalam kasus korupsi umrah Bupati Meranti.
Direktur Utama Tanur Muthmainnah, Muhammad Reza Fahlevi buka suara atas tiga isu miring tersebut. Ia menegaskan bahwa Tanur Muthmainnah tidak pernah melakukan semua kejahatan yang dituduhkan itu.
Reza mengatakan, Tanur Muthmainnah adalah perusahaan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) resmi dan berizin yang selalu menunaikan kepercayaan para tamu-tamu Allah, dan menjalankan bisnis sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Bahkan berdasarkan catatan Tim Pengawas Kementerian Agama (Kemenag), Tanur Muthmainnah merupakan satu dari tiga besar perusahaan travel pengirim jemaah umrah terbanyak di Indonesia. Sebuah prestasi yang menandakan tingginya kepercayaan jemaah terhadap Tanur Muthmainnah.
Tidak hanya itu, sejak tahun 2018, Tanur Muthmainnah juga bergerak membantu memberangkatkan umrah bagi ribuan jemaah korban First Travel, Abu Tours, dan SBL lewat program penyelamatan.
Reza merasa sangat sedih atas isu miring yang mencoreng citra Tanur Muthmainnah akhir-akhir ini. Reza menegaskan semua kasus itu dilakukan oleh agent nakal, atas kehendak pribadi mereka, dan di luar pengetahuan Tanur Muthmainnah.
Ia menyampaikan, bahwa Tanur Muthmainnah selama ini memang membuka lapangan kerja selebar-lebarnya bagi siapa saja yang ingin ikut berkiprah sebagai Agent untuk mensyiarkan Baitullah lewat program Hijrah Solusi.
“Alhamdulillah program itu ternyata disambut antisias oleh masyarkat, sehingga kini kami sudah memiliki 6.000 agent di seluruh Indonesia. Mereka bisa beribadah sekaligus mencari nafkah melalui program ini. Dari 6.000 Agent itu, hanya tiga orang saja yang terbukti nakal, dan mereka semua sudah kami berhentikan,” kata Reza, Rabu (19/4/2023).
Misalnya saja kasus penyelewengan dana jemaah umrah di Meulaboh, Aceh, pada Desember tahun lalu. Kasus itu murni dilakukan oleh Zaini Dahlan, eks Agent Tanur Muthmainnah di wilayah tersebut.
Zaini sendiri sudah mengakui bahwa dana jemaah dikumpulkan di rekening pribadinya, dan tidak semua ia setorkan kepada PT Tanur Muthmainnah, sebagian besarnya justru dipakai untuk kepentingan pribadi.
“Meski itu bukan kesalahan kami, namun kami tidak lepas tangan. Kami proaktif berkoordinasi dengan Kementerian Agama, serta berusaha mencari cara agar jemaah-jemaah yang dana nya diselewengkan itu tetap bisa berangkat umrah. Alhamdulillah, sekarang semuanya sudah berangkat,” terang Reza.
Selanjutnya kasus dugaan penipuan terhadap 75 jemaah umrah di Bekasi yang juga ikut menyeret nama Tanur Muthmainnah. Reza menegaskan, bahwa dalam kasus tersebut, tidak sepeserpun ada dana jemaah masuk ke rekening Tanur Muthmainnah.
“Jadi kasus tersebut dilakukan oleh eks Agen Tanur bernama Kopsa Widianingsih yang sejak Agustus tahun lalu sudah diberhentikan. Ibu Kopsa ini, sebelumnya pada Juli 2022 pernah kami beri peringatan keras agar menghentikan penjualan program umrah murah Rp21 juta. Itu program ia kembangkan sendiri, tidak ada kaitannya sama sekali dengan Tanur. Namun ternyata teguran kami tidak diindahkan, dan akhirnya kami pecat. Setelah itu Tanur sudah tidak tahu menahu tentang dia dan semua gerak geriknya,” papar Reza.
Terakhir adalah kasus korupsi umrah Bupati Meranti yang juga turut menyeret nama Tanur Muthmainnah. Sama seperti dua kasus sebelumnya, Reza menyatakan, bahwa kasus itu pun adalah ulah kenakalan agen bernama Fitria Nengsih.
“Berdasarkan isu yang berkembang, kami diduga menyogok Bupati Meranti agar bisa memenangkan proyek Umrah Takmir Masjid. Saya sudah jelaskan jangankan menyogok, kenal dengan dia [Bupati Meranti] saja tidak, bertemu juga belum pernah. Saya hanya dapat info dari Ibu Fitria Nengsih bahwa Tanur akan memberangkatkan umrah Takmir Masjid Program Bupati,” ungkap Reza.
“Terkait bagaimana mekanisme sampai proyek itu dimenangkan saya betul-betul tidak tahu. Saya tidak mengerti tentang apa itu e-Catalog LKPPN, tahu-tahu KPK bilang PT Tanur Muthmainnah terdaftar disana. Jadi semua itu mereka yang rancang,” tutur Reza.
Reza mengutarakan, bahwa Fitria Nengsih adalah agent yang sudah bekerja dengan Tanur Muthmainnah sejak 2021. Sehingga tidak tepat jika ada anggapan yang menyebut pengangkatan Fitria Nengsih sebagai ‘aji mumpung’ untuk agar bisa mendapatkan proyek umrah Takmir Masjid Meranti.
“Alhamdulillah kami bersyukur, bahwa selama ini Tanur Muthmainnah tidak pernah merasa kekurangan jemaah, sehingga agak aneh jika harus menyogok Bupati Meranti untuk bisa memenangkan proyek itu. Bahkan saya sempat mengultimatum untuk tidak memberangkatkan jemaah Takmir Masjid Meranti karena sampai h-1 keberangkatan, belum dilakukan pelunasan,” tukas Reza.
“Bagi saya ini murni bisnis, mereka [Pemerintah Kabupaten Meranti] wajib membayar, dan ketika sudah dibayar maka kami wajib memberangkatkan jemaah, serta wajib memberikan ujrah (insentif) kepada Fitria Nengsih sebagai agent yang mendaftarkan jemaah itu. Adapun besaran ujrah nya adalah sesuai program yang berlaku bagi seluruh Agent Tanur. Semua kewajiban tersebut sudah ditunaikan, namun qadarullah, ternyata ada pelanggaran hukum di balik itu semua,” tukas Reza.
Apa yang terjadi pada Tanur Muthmainnah belakangan ini, kata Reza, adalah pelajaran berharga yang bisa dipetik oleh semua, khususnya para travel umrah yang memiliki agent di berbagai daerah.
Menurutnya, setiap travel perlu mempublikasikan secara luas nama agent-agent yang terbukti nakal, sehingga ruang gerak mereka untuk kembali mengulang kejahatan serupa di travel lainnya dapat dicegah,
“Adapaun kepada calon jemaah, khususnya calon jemaah Tanur, jangan melakukan transaksi pembayaran umrah ke rekening pribadi agent. Karena transaksi di luar itu bukan tanggung jawab perusahaan,” pungkas Reza. (bam)