“Alhamdulillah kami bersyukur, bahwa selama ini Tanur Muthmainnah tidak pernah merasa kekurangan jemaah, sehingga agak aneh jika harus menyogok Bupati Meranti untuk bisa memenangkan proyek itu. Bahkan saya sempat mengultimatum untuk tidak memberangkatkan jemaah Takmir Masjid Meranti karena sampai h-1 keberangkatan, belum dilakukan pelunasan,” tukas Reza.
“Bagi saya ini murni bisnis, mereka [Pemerintah Kabupaten Meranti] wajib membayar, dan ketika sudah dibayar maka kami wajib memberangkatkan jemaah, serta wajib memberikan ujrah (insentif) kepada Fitria Nengsih sebagai agent yang mendaftarkan jemaah itu. Adapun besaran ujrah nya adalah sesuai program yang berlaku bagi seluruh Agent Tanur. Semua kewajiban tersebut sudah ditunaikan, namun qadarullah, ternyata ada pelanggaran hukum di balik itu semua,” tukas Reza.
Apa yang terjadi pada Tanur Muthmainnah belakangan ini, kata Reza, adalah pelajaran berharga yang bisa dipetik oleh semua, khususnya para travel umrah yang memiliki agent di berbagai daerah.