IPOL.ID – Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan kemungkinan akan merevisi persyaratan subtantif dalam penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif (restorative justice).
Hal tersebut dikarenakan perkembangan hukum saat ini yang sudah tidak relevan lagi seperti syarat untuk memperoleh keadilan restoratif, ancaman hukuman maksimal lima tahun dan jumlah kerugian Rp2,5 juta.
“Karena apabila bicara tentang keadilan, maka tidak bisa dikaitkan dengan angka, tetapi nurani dan kondisi riil para pihak dalam perkara tesebut,” ujar Burhanuddin dalam keterangannya, Sabtu (22/4).
Lebih lanjut, Burhanuddin menegaskan, bahwa konsep dari penegakan hukum humanis adalah memanusiakan manusia, sehingga melalui keadilan restoratif maka memberikan perlindungan dan perbaikan terhadap korban untuk memperoleh kesepakatan damai guna meminimalisir terjadinya resistensi di masyarakat, serta berdampak pada mengurangi biaya penanganan perkara yang saat ini sudah mulai dirasakan.
“Sistem ini sudah mulai dianut oleh beberapa negara sistem hukum anglo saxon dan juga diadopsi oleh negara-negara penganut sistem hukum eropa kontinental. Dalam penegakan hukum modern, keadilan tidak memiliki batasan sistem, tetapi lebih memperhatikan pada kebutuhan masyarakat modern akan keadilan,” tandas Burhanuddin.(Yudha Krastawan)