IPOL.ID – Dinas Perhubungan DKI saat ini sedang mengkaji tentang kepemilikan garasi menjadi persyaratan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil. Karena sebelumnya ramai kritikan, sindiran soal orang kaya punya mobil tetapi tidak punya garasi.
Kajian tersebut sebagai implementasi penjabaran Perda No. 5 Tahun 2014 tentang transportasi Pasal 140 :
(1) Setiap orang atau Badan usaha wajib memiliki atau menguasai garasi.
(3) Setiap orang atau Badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraan yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi di kelurahan setempat.
Sebagai rambu-rambu berkaitan dengan penerbitan STNK mobil baru maupun perpanjangan STNK mobil sudah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi.
Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum, Budiyanto mengatakan, hierarki peraturan perundang-undangan bahwa aturan yang di bawah tidak boleh bertentangan dengan aturan diatasnya.