Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kaji Kepemilikan Garasi Jadi Persyaratan Perpanjangan STNK Mobil
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jabodetabek > Kaji Kepemilikan Garasi Jadi Persyaratan Perpanjangan STNK Mobil
Jabodetabek

Kaji Kepemilikan Garasi Jadi Persyaratan Perpanjangan STNK Mobil

Bambang
Bambang Published 07 Apr 2023, 20:24
Share
2 Min Read
Ilustrasi - Mobil terparkir di pinggir jalan. Foto: Freepik
Ilustrasi - Mobil terparkir di pinggir jalan. Foto: Freepik
SHARE

“Kepemilikan garasi atau menguasai garasi akan dikaji sebagai persyaratan perpanjangan STNK, sah-sah saja, mengacu pada Pasal 140 Perda No. 5 Tahun 2014 tentang Transportasi,” kata Budiyanto, Jumat (7/4).

“Sehingga kajian tersebut diharapkan mampu mengkonfirmasi azas ketaatan hierarki dalam peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Kekuatan peraturan perundang-undangan terletak dari hierarki itu sendiri. Peraturan perundang-undangan yang di bawah tidak boleh bertentangan dengan peraturan diatasnya.

Sebegai contoh, Perda tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah. “Demikian juga Undang-Undang tidak boleh bertentangan dengan konstitusi kita, UUD 1945,” terangnya.

Dikatakannya, ada ruang Yudicial Review apabila ada peraturan perundang-undangan di bawah bertentangan dengan peraturan diatasnya.

Sehingga adanya rencana kajian dari Dishub DKI tentang kepemilikan atau menguasai garasi sebagai persyaratan memperpanjang STNK perlu diberikan ruang.

“Apabila kajian tersebut akan memberatkan bagi pemilik mobil dan dapat berkonsekuensi terhadap masalah hukum, tidak usah dipaksakan. Karena dasar perpanjangan STNK mobil sudah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan angkutan jalan dan aturan pelaksanaannya,” tutup Budiyanto. (Joesvicar Iqbal)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kaji Kepemilikan Garasi, Persyaratan Perpanjangan STNK Mobil
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro saat menyerahkan bantuan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) kepada pegawai di lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP). Foto: Dok Kemendagri. Pegawai di Lingkungan Kemendagri dan BNPP Terima Bantuan Baznas
Next Article Untuk mendukung kelancaran dan kenyamanan arus lalu lintas pada libur Hari Raya Lebaran 2023, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengantisipasi sejumlah titik rawan macet di beberapa ruas jalan nasional. Antisipasi dilakukan dengan penyelesaian pekerjaan hingga penyiapan posko siaga sapta taruna. Kementerian PUPR Antisipasi Sejumlah Titik Rawan Macet di Jalan Nasional Pulau Jawa

TERPOPULER

TERPOPULER
Jay Idzes
HeadlineOpini

Jay Idzes Cedera usai Sassuolo Hajar Raksasa AC Milan 2-0 di Serie A Liga Italia

Nasional
Menbud: Pelestarian Budaya di Seluruh Daerah Harus Tumbuh Kuat, Jadi Bagian Identitas Kekuatan Bangsa di Mata Dunia
03 May 2026, 17:31
Headline
Tembus Blokade AS, Supertanker Iran Pengangkut Minyak Rp3,8 Triliun Masuki Perairan Indonesia
03 May 2026, 19:15
Olahraga
MilkLife Soccer Challenge (MLSC) Bekasi Seri 2 2025 – 2026 Banjir Peserta, Kualitas Pemain Lebih Menonjol Dibanding Seri 1
03 May 2026, 19:13
HeadlineOlahraga
Hajar Liverpool 3-2, Manchester United Mantap ke Liga Champions
04 May 2026, 06:34
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?