“Kepemilikan garasi atau menguasai garasi akan dikaji sebagai persyaratan perpanjangan STNK, sah-sah saja, mengacu pada Pasal 140 Perda No. 5 Tahun 2014 tentang Transportasi,” kata Budiyanto, Jumat (7/4).
“Sehingga kajian tersebut diharapkan mampu mengkonfirmasi azas ketaatan hierarki dalam peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
Kekuatan peraturan perundang-undangan terletak dari hierarki itu sendiri. Peraturan perundang-undangan yang di bawah tidak boleh bertentangan dengan peraturan diatasnya.
Sebegai contoh, Perda tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah. “Demikian juga Undang-Undang tidak boleh bertentangan dengan konstitusi kita, UUD 1945,” terangnya.
Dikatakannya, ada ruang Yudicial Review apabila ada peraturan perundang-undangan di bawah bertentangan dengan peraturan diatasnya.
Sehingga adanya rencana kajian dari Dishub DKI tentang kepemilikan atau menguasai garasi sebagai persyaratan memperpanjang STNK perlu diberikan ruang.
“Apabila kajian tersebut akan memberatkan bagi pemilik mobil dan dapat berkonsekuensi terhadap masalah hukum, tidak usah dipaksakan. Karena dasar perpanjangan STNK mobil sudah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan angkutan jalan dan aturan pelaksanaannya,” tutup Budiyanto. (Joesvicar Iqbal)