“Polri tengah mempersiapkan ruang jabatan yang dapat diisi oleh Penyidik yang dikembalikan dari Komisi Pemberantasan Korupsi,” tulis salah satu poin dalam surat itu.
Di dalam surat itu juga disebutkan bahwa Brigjen Endar telah memiliki pengalaman, berkomitmen dan pengabdian dalam pemberantasan praktik korupsi di Indonesia.
“Dengan pengalaman yang dimiliki Brigjen Endar sebagai komitmen dan pengabdian terhadap pemberantasan korupsi, mohon kiranya untuk dapat bertugas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi,” tulis surat Kapolri.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho membenarkan perihal surat Kapolri tersebut. Surat Kapolri adalah bentuk komitmen Polri membantu KPK dalam pemberantasan korupsi.
“Penugasan Brigjen Endar ke KPK adalah wujud komitmen dan kolaborasi Polri dengan KPK dalam pemberantasan korupsi,” terang Sandi. (Joesvicar Iqbal)