IPOL.ID – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) diam-diam menahan Direktur Utama PT Waskita Karya, Destiawan Soewardjono.
Destiawan ditahan sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan fasilitas pembiayaan perbankan oleh PT Waskita Karya dan Waskita Beton Precast.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana melalui keterangan tertulisnya membenarkan ihwal penahanan orang nomor satu di BUMN tersebut. Malah, menurutnya, Destiawan ditahan oleh penyidik gedung bundar sejak Kamis (27/4) atau selang beberapa hari setelah Lebaran.
“Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka DES (Destiawan Soewardjono) dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari, terhitung sejak 28 April 2023 sampai dengan 17 Mei 2023,” ucapnya.
Tersangka DES diduga secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.
“Dokumen dimaksud digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka,” jelas Sumedana.