Akibat perbuatannya, DES disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 sebagaimana diubah dan ditambah UU Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain DES juga ada empat tersangka lainnya dalam kasus penyimpangan fasilitas pembiayaan perbankan oleh Waskita dan anak usahanya, Waskita Beton Precast.
Dari keempat tersangka itu, tiga di antaranya merupakan petinggi Waskita Karya/Waskita Beton Precast. Mereka di antaranya Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko periode Juli 2020 sampai Juli 2022, Taufik Hendra Kusuma (THK) dan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko periode Mei 2018 sampai Juni 2020, Haris Gunawan (HG) dan Direktur Operasional II, Bambang Rianto (BR). Sedangkan satu tersangka lainnya adalah Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya, NM.
Kini keempat tersangka tersebut bersiap menghadapi persidangan pasca berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 dan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat (31/3) lalu.(Yudha Krastawan)
