Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Tahan Dirut Waskita Karya Terkait Korupsi Pembiayaan Perbankan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kejagung Tahan Dirut Waskita Karya Terkait Korupsi Pembiayaan Perbankan
HeadlineHukumIndex beritaNews

Kejagung Tahan Dirut Waskita Karya Terkait Korupsi Pembiayaan Perbankan

Yudha
Yudha Published 29 Apr 2023, 11:48
Share
2 Min Read
Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) saat hendak menahan Direktur Utama PT Waskita Karya, Destiawan Soewardjono (tengah). Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung.
Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) saat hendak menahan Direktur Utama PT Waskita Karya, Destiawan Soewardjono (tengah). Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung.
SHARE

IPOL.ID – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) diam-diam menahan Direktur Utama PT Waskita Karya, Destiawan Soewardjono.

Destiawan ditahan sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan fasilitas pembiayaan perbankan oleh PT Waskita Karya dan Waskita Beton Precast.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana melalui keterangan tertulisnya membenarkan ihwal penahanan orang nomor satu di BUMN tersebut. Malah, menurutnya, Destiawan ditahan oleh penyidik gedung bundar sejak Kamis (27/4) atau selang beberapa hari setelah Lebaran.

“Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka DES (Destiawan Soewardjono) dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari, terhitung sejak 28 April 2023 sampai dengan 17 Mei 2023,” ucapnya.

Baca Juga

tekjs
Community Gateway Telkomsat Dorong Percepatan Digital Inklusif di Wilayah 3T
Dari Pegunungan Papua, Aroma Kopi Tiom Tembus Pasar Nasional Lewat Program PLN Peduli
ITD Summit 2026: TelkomGroup Buktikan AI Bukan Tren, Tapi Alat Kerja Nyata

Tersangka DES diduga secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.

“Dokumen dimaksud digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka,” jelas Sumedana.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bumn, Kejaksaan Agung (Kejagung), Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum), Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Waskita
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Agusto Sulistio Analisa Pilpres 2024, Sosok Cawapres Jadi Penentu
Next Article data center telkom Fokus Pada Transformasi dan Profitabilitas, Operating Profit Telkom Tumbuh 7,7 Persen

TERPOPULER

TERPOPULER
Jelang AVC Men's Champions League 2026, di Pontianak, Bhayangkara Presisi, Bidik 4 Pemain Kelas Dunia
HeadlineOlahraga

Jelang AVC Men’s Champions League 2026 di Pontianak, Bhayangkara Presisi Bidik 4 Pemain Kelas Dunia

HeadlineJabodetabek
Viral Video Fasilitas Perpustakaan UI, Banyak Ember di Dalam Ruangan
07 May 2026, 10:53
Olahraga
Menpora Erick Tekankan Keterlibatan Swasta Demi Kemajuan Olahraga Nasional
07 May 2026, 08:00
Ekonomi
Peringati Hari Buruh Internasional, Serikat Pekerja Pegadaian Makassar Gelar Pekan Olahraga dan Seni
07 May 2026, 10:32
Jakarta Raya
Permudah Akses Layanan, BPJS Ketenagakerjaan Edukasi Peserta Manfaat Aplikasi JMO
07 May 2026, 11:04
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?