IPOL.ID – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) diam-diam menahan Direktur Utama PT Waskita Karya, Destiawan Soewardjono.
Destiawan ditahan sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan fasilitas pembiayaan perbankan oleh PT Waskita Karya dan Waskita Beton Precast.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana melalui keterangan tertulisnya membenarkan ihwal penahanan orang nomor satu di BUMN tersebut. Malah, menurutnya, Destiawan ditahan oleh penyidik gedung bundar sejak Kamis (27/4) atau selang beberapa hari setelah Lebaran.
“Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka DES (Destiawan Soewardjono) dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari, terhitung sejak 28 April 2023 sampai dengan 17 Mei 2023,” ucapnya.
Tersangka DES diduga secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.
“Dokumen dimaksud digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka,” jelas Sumedana.
Akibat perbuatannya, DES disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 sebagaimana diubah dan ditambah UU Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain DES juga ada empat tersangka lainnya dalam kasus penyimpangan fasilitas pembiayaan perbankan oleh Waskita dan anak usahanya, Waskita Beton Precast.
Dari keempat tersangka itu, tiga di antaranya merupakan petinggi Waskita Karya/Waskita Beton Precast. Mereka di antaranya Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko periode Juli 2020 sampai Juli 2022, Taufik Hendra Kusuma (THK) dan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko periode Mei 2018 sampai Juni 2020, Haris Gunawan (HG) dan Direktur Operasional II, Bambang Rianto (BR). Sedangkan satu tersangka lainnya adalah Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya, NM.
Kini keempat tersangka tersebut bersiap menghadapi persidangan pasca berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 dan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat (31/3) lalu.(Yudha Krastawan)