IPOL.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menangkap buronan terpidana kasus pemalsuan sertifikat tanah, Hasan Sjafei.
Oknum mafia tanah tersebut ditangkap setelah melarikan diri dari kejaran eksekutor selama dua tahun.
“Atas jerih payah Tim Jaksa Eksekutor dan Kasubsi Penuntutan, akhirnya dilakukan penangkapan terpidana Hasan Sjafei di Jalan SICC Sentul,” kata Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Bogor, Faisal Bustami Makki melalui keterangannya, Senin (24/4).
Hasan Sjafei terbukti secara bersama-sama melakukan pemalsuan sertifikat tanah milik PT Sentul City dengan surat SHGB 1169 Bojong Koneng yang terletak di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Atas perbuatannya PT Sentul City mengalami kerugian sebesar Rp20 miliar.
“Yang bersangkutan dihukum selama 4 bulan penjara setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan dan turut serta memalsukan salah satu data bukti otentik sertifikat tanah milik PT Sentul City,” kata Faisal.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Bogor, Anita mengungkapkan, perkara yang menjerat Hasan Sjafei pernah disidangkan mulai 24 Mei 2019 lalu. Kemudian ada beberapa upaya hukum di Pengadilan Negeri Cibinong yang dinyatakan kadaluarsa.