Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejati Sulsel Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana PDAM Kota Makassar Sebesar Rp20,3 Miliar
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejati Sulsel Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana PDAM Kota Makassar Sebesar Rp20,3 Miliar
Hukum

Kejati Sulsel Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana PDAM Kota Makassar Sebesar Rp20,3 Miliar

Iqbal
Iqbal Published 11 Apr 2023, 23:50
Share
2 Min Read
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) saat menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar. Foto: Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) saat menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar. Foto: Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar.

Kedua tersangka berinisial HYL selaku mantan Direktur Utama PDAM Kota Makassar Tahun 2015-2019 IA selaku mantan Direktur Keuangan Tahun 2017-2019.

“Bahwa HYL dan IA ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah serta telah keluarnya penghitungan kerugian keuangan negara sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP,” kata Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi melalui keterangannya, Selasa (11/4).

Dalam kasus tersebut, HYL dan IA diduga melakukan penyimpangan dana sebesar Rp20,3 miliar, untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi Tahun 2017-2019 dan premi asuransi dwiguna jabatan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2016-2019.

Baca Juga

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi (kemeja hitam) turut serta melakukan inspeksi mendadak (sidak) harga bahan kebutuhan pokok (bapok) bersama Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda, yang berlangsung di Pasar Terong, Kota Makassar, Jumat (20/2/2026) kemarin. Foto: Kejati Sulsel
Kejati Sulsel Awasi Manipulasi Harga Sembako oleh Oknum Spekulan Selama Ramadan
Sambut Kajati Baru Sulsel, Pj Gubernur Bahtiar Bangun Perkenalan Lewat Temu Silaturahmi
Buronan Korupsi Dana Desa Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Kejati Sulawesi Selatan

Atas perbuatannya, keduanya disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kejati sulsel, Korupsi Pdam
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Momen Ramadan 2023, masyarakat dan loyalis Ganjar Sejati (GS) berdoa bersama pada malam Nuzulul Quran dan buka puasa bersama di Pondok Pesantren Nurul Iman Az-Zahra, Desa Langensari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar, Jawa Barat, Selasa (11/4). Foto: GS Momen Sukarelawan Ganjar Sejati Bersama Masyarakat Kota Banjar Peringati Keindahan Nuzulul Qur’an
Next Article Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan Kementerian PUPR prinsipnya siap mendukung rencana Penataan Kawasan Monas. Foto: PUPR Bertemu Pj Gubernur DKI, Menteri PUPR Tegaskan Dukung Penataan Kawasan Monas

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260523 WA0009
Gaya hidup

Berawal dari Hobi Koleksi Ribuan Mainan Action Figure dan Mobil-mobilan Berujung Jadi Cuan

HeadlineKriminal
Karyawati Cantik Dianiaya di JakLingko 49, Polsek Pesanggrahan Gerak Cepat Amankan Pelaku
23 May 2026, 20:00
Ekonomi
Berantas Praktik Penyimpangan Tata Niaga Ekspor SDA, Pemerintah Bentuk BUMN Khusus
23 May 2026, 15:26
Olahraga
Open Turnamen Japfa FIDE Rated 2026: Aditya dan Novendra Remis, GM Susanto Kalah 
23 May 2026, 21:42
Ekonomi
BRI bersama Pemerintah Dorong Penguatan Ekonomi Kreatif di Bali Melalui Akad Massal KUR 1.000 UMKM
23 May 2026, 14:41
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?