IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar.
Kedua tersangka berinisial HYL selaku mantan Direktur Utama PDAM Kota Makassar Tahun 2015-2019 IA selaku mantan Direktur Keuangan Tahun 2017-2019.
“Bahwa HYL dan IA ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah serta telah keluarnya penghitungan kerugian keuangan negara sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP,” kata Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi melalui keterangannya, Selasa (11/4).
Dalam kasus tersebut, HYL dan IA diduga melakukan penyimpangan dana sebesar Rp20,3 miliar, untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi Tahun 2017-2019 dan premi asuransi dwiguna jabatan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2016-2019.
Atas perbuatannya, keduanya disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Guna kepentingan penyidikan, kedua tersangka tersebut langsung dilakukan penahanan, masing-masing selama 20 hari terhitung sejak 11 April 2023-30 April 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar.
“(Penahanan) terhadap kedua tersangka tersebut setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter, dan menyatakan bahwa yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan tidak dalam keadaan terkena Covid 19,” tandas Soetarmi.(Yudha Krastawan)