“Tentu saja ini masalah etika, nanti ada komisi etika yang akan memutuskan, jenis hukuman paling ringan minta maaf dan paling berat di pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Apakah hukumannya dicopot atau lainnya, itu keputusannya kode etik,” terang Karo Humas BNN.
Sanksi moral, sambungnya, meminta maaf secara terbuka dan sanksi administrasi bisa berupa pemberian teguran tertulis. Kode etik terberatnya itu dipecat, dan yang ringan bisa turun pangkat.
“Kini yang bersangkutan dikenakan tindakan sanksi administratif, tidak ada jabatannya. Sekarang yang bersangkutan sudah tidak di Tasik lagi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Pudjo menegaskan bahwa kebijakan BNN tidak dibenarkan untuk meminta sumbangan ke masyarakat. Oleh karena itu, sekitar satu hari Iwan diperiksa oleh KaBNNP Jabar dan Tim Irsus turun ke lokasi untuk melihat apakah benar hal itu.
“Surat itu pun sudah ditarik, siapa menyampaikan surat dan siapa menerima dan lainnya. Nanti akan dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. Direses kesalahan-kesalahannya,” beber Pudjo.