IPOL.ID – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pengajuan permohonan perlindungan dilakukan tim penasihat hukum Sugeng yang datang ke kantor LPSK di Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur pada Senin (10/4) siang.
Tim penasihat hukum Sugeng, Deolipa Yumara mengatakan, meminta Sugeng dilindungi sebagai pelapor kasus dugaan gratifikasi Rp7 miliar dilakukan Wamenkumham EOS.
Menurut tim penasihat hukum, Sugeng dikriminalisai karena sebagai pelapor kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), klien mereka justru dilaporkan Aspri Wamenkumham karena dianggap mencemarkan nama baik.
“Kami menduga adanya kriminalisasi terhadap bapak Sugeng. Jadi kami sebagai kuasa hukum mengajukan pak Sugeng di bawah perlidungan LPSK,” kata Deolipa, Senin (10/4).
Tim penasihat hukum berharap LPSK dapat memberikan perlindungan kepada Sugeng selama proses hukum kasus dugaan gratifikasi Wamenkumham ditangani KPK berjalan.
Diakui tim penasihat hukum, hingga kini Sugeng belum mendapatkan ancaman secara langsung, mereka berharap LPSK dapat memberikan perlindungan kepada Sugeng.
Deolipa mengatakan, bila kasus laporan pencemaran nama baik dibuat Aspri Wamenkumham terhadap Sugeng dibiarkan maka masyarakat akan takut melaporkan korupsi pejabat.
“Belum ada. Cuma ancaman ke masyarakat sudah nyata, jadi bukan ancaman pribadi. Takutnya kalau masyarakat lapor ke KPK nanti diancam juga, jadi enggak lapor,” ungkap Deolipa.
Tim penasihat hukum menyebut sepatutnya Sugeng tidak dilaporkan mencemarkan nama baik karena penyelidikan di KPK masih berjalan, artinya belum dipastikan laporan tak terbukti.
Kini tim penasihat hukum Sugeng masih menunggu proses penelaahan dilakukan tim LPSK untuk memastikan apakah permohonan perlindungan diajukan diterima atau ditolak.
Deolipa optimistis permohonan perlindungan diajukan disetujui LPSK, sehingga LPSK dapat meminta Bareskrim Polri agar menunda pemeriksaan laporan Aspri Wamenkumham terhadap Sugeng.
“Biarkan KPK memproses perkara dulu, kalau tidak terbukti baru. Jadi permintaan penundaan ke Bareskrim. Meminta LPSK mengajukan penundaan pemeriksaan LP pencemaran nama baik,” tutup Deolipa. (Joesvicar Iqbal)