IPOL.ID – Keterlibatan AG, 15, dalam perkara penganiayaan dilakukan tersangka Mario Dandy Satriyo, 20, kepada Cristalino David Ozora, 17, menambah deretan kasus anak yang berkonflik dengan hukum.
Pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, AG dinyatakan bersalah terlibat melakukan penganiayaan berencana sebagaimana Pasal 355 KUHP sehingga divonis hukuman 3,5 tahun.
Bagi Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) kasus AG sepatutnya menjadi memontum pemerintah segera melakukan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mengatakan, revisi UU Sistem Peradilan Anak perlu karena kasus anak berkonflik dan melakukan perbuatan di luar nalar beberapa waktu terakhir meningkat.
“Untuk meredefinisi ulang tentang mana yang masuk definisi kenakalan, dan kejahatan anak yang masuk dalam kategori anak berkonflik hukum,” kata Arist Merdeka pada wartawan, Selasa (11/4).
Komnas PA mencontohkan sepatutnya pada UU Sistem Peradilan Anak dibuat klasifikasi kategori kasus anak sebagai pelaku kejahatan ringan, dan kasus anak pelaku kejahatan berat.