Data menunjukkan perilaku tindak pidana anak di masyarakat kini sudah masuk dalam tindak pidana berat dan serius. Banyak kejadian sudah mengarah pada tindak pidana berat.
“Semisal membacok dan memenggal kepala korban. Memutilasi korban membakar hidup-hidup korban, baik yang dilakukan oleh anak-anak bahkan pelaku melakukan pemerkosaan,” ujarnya.
Arsit menjelaskan, revisi UU Sistem Peradilan Anak juga harus segera dilakukan untuk menentukan mana kasus yang bisa diselesaikan secara diversi, dan mana tidak bisa.
Serta mana kasus yang bisa diselesaikan secara Restorative Justice (RJ) dan mana tidak bisa. Hal ini perlu diklasifikasikan dalam UU Sistem Peradilan Anak guna menghadapi perkembangan kasus.
“Klasifikasi batas usia tindak pidana anak. Sehingga keadilan hukum mana klasifikasi tindak pidana anak yang dapat diselesaikan dengan pendekatan diversi, diselesaikan di luar pengadilan,” tutup Arist. (Joesvicar Iqbal)