Edison juga menyampaikan bahwa perempuan tersebut merupakan mahasiswa dokter koas dari salah satu universitas di Medan.
Ia menyebut telah terjadi kesalahpahama antara keduanya, dokter koas tersebut tidak terima karena diklakson saat memarkirkan kendaraan orang pengendara lain.
Pihak RSUD dr. Pirngadi Medan telah melaporkan Fladiniyah ke universitasnya. Karena status yang bersangkutan masih mahasiswa, maka yang bisa memberikan sanksi ialah pihak kampus. (Rian)