IPOL.ID – Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar mengungkapkan bahwa seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mengundurkan diri kalau mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif (Caleg).
Hal itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (R-PKPU) tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Anggota DPD.
Keharusan mengundurkan diri itu juga berlaku bagi bakal caleg yang berasal dari ngggota TNI/Polri, Direksi, Anggota Dewan Komisaris/Pengawas dan Karyawan pada BUMN/BUMD atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
“Rancangan PKPU ini sudah mengatur kapan dia harus mengajukan pengunduran diri. Nah, namun pengunduran diri itu dijelaskan juga dalam UU Pemilu, bahwa pengunduran diri tidak dapat ditarik kembali. Tentu kita tidak mau ada kejadian lagi seperti pemilu-pemilu sebelumnya,” ujar Bahtiar dalam Rapat Dengan Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR di Kompleks Senayan, Rabu (12/4).
Adapun proses pengunduran diri itu harus dilakukan selama-lamanya pada 3 Oktober 2023 atau saat penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Caleg.
“Namun ini bukan kewenangannya KPU (KPU) untuk memberhentikan mereka, yang punya kewenangan tentu pimpinan instansi/lembaga di pusat ataupun di daerah,” imbuh Bahtiar.
Selama proses pemberhentian itu pula, lanjut mantan Direktur Politik Kemendagri itu, ASN yang akan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif masih berhak menerima gaji sebagai abdi negara.
“Gaji sebagai ASN diterima hingga ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) tanggal 3 Oktober 2023,” pungkas Bahtiar.
Seperti diketahui, Komisi II DPR menyetujui dua Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (R-PKPU) tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Anggota DPD.
Keputusan itu diambil saat rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat Komisi II di Kompleks Senayan, Rabu (12/4/).
Rapat ini dihadiri Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Ketua DKPP Heddy Lugito, dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kemendagri Bahtiar.(Yudha Krastawan)