Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Maju Sebagai Caleg, ASN Hingga Komisaris BUMN Harus Mengundurkan Diri
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Maju Sebagai Caleg, ASN Hingga Komisaris BUMN Harus Mengundurkan Diri
News

Maju Sebagai Caleg, ASN Hingga Komisaris BUMN Harus Mengundurkan Diri

Bambang
Bambang Published 13 Apr 2023, 15:44
Share
2 Min Read
IMG 20230413 WA0048
SHARE

Adapun proses pengunduran diri itu harus dilakukan selama-lamanya pada 3 Oktober 2023 atau saat penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Caleg.

“Namun ini bukan kewenangannya KPU (KPU) untuk memberhentikan mereka, yang punya kewenangan tentu pimpinan instansi/lembaga di pusat ataupun di daerah,” imbuh Bahtiar.

Selama proses pemberhentian itu pula, lanjut mantan Direktur Politik Kemendagri itu, ASN yang akan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif masih berhak menerima gaji sebagai abdi negara.

“Gaji sebagai ASN diterima hingga ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) tanggal 3 Oktober 2023,” pungkas Bahtiar.

Baca Juga

Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK), Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid. Foto: Koleksi pribadi
Habib Syakur Sarankan Menteri Kontra dengan Pemerintah Segera Undur Diri
BNI-MedcoEnergi International Tennis M25K Seri II : Justin Barki harus Mengundurkan Diri

Seperti diketahui, Komisi II DPR menyetujui dua Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (R-PKPU) tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Anggota DPD.

Keputusan itu diambil saat rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat Komisi II di Kompleks Senayan, Rabu (12/4/).

Rapat ini dihadiri Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Ketua DKPP Heddy Lugito, dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kemendagri Bahtiar.(Yudha Krastawan)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: ASN Hingga Komisaris BUMN, Maju Sebagai Caleg, Mengundurkan Diri
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono bersama Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir meresmikan Rumah Susun (Rusun) Samesta Mahata Margonda, Depok, Kamis (13/4/2023). Dampingi Presiden Jokowi Resmikan Rusun Milenial, Menteri Basuki: Hunian Vertikal Terintegrasi Transportasi Umum, Mudahkan Pergerakan Masyarakat
Next Article Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan telah menyelesaikan 22 tower Hunian Pekerja Konstruksi (HPK) di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. HPK berupa rumah susun tersebut Kementerian PUPR Bangun 22 Tower Hunian Pekerja Konstruksi Berteknologi Modular di IKN Nusantara

TERPOPULER

TERPOPULER
meninggal, tewas, mayat
Nusantara

Kepsek Meninggal Saat Check-in Hotel di Trenggalek Bersama Guru Perempuan

Nusantara
Viral Pengakuan Kepala SPPG Sibolga soal Judol dan Dugaan Pelanggaran Dapur MBG
26 May 2026, 20:45
Olahraga
Optimalisasi Ekosistem Sportainment dan Momentum Profit Bali United di 2026
26 May 2026, 15:21
Telkom
Telkom Akses Raih Penghargaan IRCA 2026 atas Komitmen Tata Kelola dan Kepatuhan Regulasi
26 May 2026, 16:00
Olahraga
Padel Indonesia (PBPI) Bersiap Ikuti tiga Ajang Internasional Besar, Salah satunya Asian Games di Jepang
26 May 2026, 15:35
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?