Adapun proses pengunduran diri itu harus dilakukan selama-lamanya pada 3 Oktober 2023 atau saat penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Caleg.
“Namun ini bukan kewenangannya KPU (KPU) untuk memberhentikan mereka, yang punya kewenangan tentu pimpinan instansi/lembaga di pusat ataupun di daerah,” imbuh Bahtiar.
Selama proses pemberhentian itu pula, lanjut mantan Direktur Politik Kemendagri itu, ASN yang akan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif masih berhak menerima gaji sebagai abdi negara.
“Gaji sebagai ASN diterima hingga ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) tanggal 3 Oktober 2023,” pungkas Bahtiar.
Seperti diketahui, Komisi II DPR menyetujui dua Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (R-PKPU) tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Anggota DPD.
Keputusan itu diambil saat rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat Komisi II di Kompleks Senayan, Rabu (12/4/).
Rapat ini dihadiri Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Ketua DKPP Heddy Lugito, dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kemendagri Bahtiar.(Yudha Krastawan)
