Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Mendagri Dorong Masyarakat Membayar Zakat untuk Perkuat Daya Beli
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Mendagri Dorong Masyarakat Membayar Zakat untuk Perkuat Daya Beli
Nasional

Mendagri Dorong Masyarakat Membayar Zakat untuk Perkuat Daya Beli

Farih
Farih Published 17 Apr 2023, 17:50
Share
2 Min Read
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. Foto: Puspen Kemendagri
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. Foto: Puspen Kemendagri
SHARE

IPOL.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menekankan kepada kepala daerah agar mendorong masyarakat membayar zakat. Upaya ini penting dilakukan untuk memperkuat daya beli para penerima zakat di tengah kenaikan harga komoditas akibat tingginya permintaan menjelang Lebaran.

“Kalau terjadi kenaikan harga diikuti dengan daya beli masyarakat yang juga meningkat, maka itu akan bisa terkendali, dan ini terjadinya situasional, setelah Lebaran kita harapkan demand-nya akan turun kembali, sehingga harganya akan turun,” ujarnya saat memimpin Rakor Pengendalian Inflasi Daerah dan Sosialisasi RUU Kesehatan di kantornya, Senin (17/4).

Karena itu, seminggu menjelang Idulfitri, Mendagri mengimbau masyarakat agar membayar zakat baik secara langsung kepada pihak yang berhak menerima, maupun melalui yayasan, masjid, ataupun badan zakat. Berdasarkan data Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), potensi zakat dalam negeri lebih kurang sebanyak Rp327 triliun. Potensi itu berasal dari zakat penghasilan, pertanian, peternakan, perkebunan, dan sektor lainnya.

Namun sayangnya, dari potensi tersebut, zakat yang baru terkumpul jumlahnya belum maksimal. Misalnya pada 2021, zakat yang terkumpul hanya mencapai lebih kurang Rp17 triliun. Karena itu, perlu adanya upaya dari berbagai pihak agar potensi tersebut dapat dimaksimalkan.

“Jadi kalau kita mampu mendorong masyarakat mengeluarkan zakatnya (apalagi) bagi umat muslim ini wajib, maka ini akan sangat mendorong daya beli masyarakat dan meskipun terjadi kenaikan tetap akan stabil,” tandasnya.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: mendagri, zakat
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article b7360788 090c 466e a3e1 c72209f0a4d0 H-5 Idul Fitri 1444 H, Ratusan Penumpang Penuhi Ruang Tunggu Keberangkatan Terminal Kampung Rambutan
Next Article Perwakilan manajemen PT Gaya Abadi Sempurna Tbk, melalui anak perusahaan PT Juara Bike (SELIS) dan perwakilan Hyundai Kefico saat penandatangan kerja sama koneversi motor listrik. Foto: Ahmad/ipol.id Incar 60.000 Konversi Motor Listrik, Selis Gandeng Hyundai Kefico

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260512 WA0186
HeadlineNews

Viral! Ayu Aulia Bongkar Hubungan Rahasia dengan ‘Bupati R’

HeadlineNews
Atap Kelas MTs Muhammadiyah 4 Sragen Ambruk Saat KBM, Belasan Siswa dan Guru Terluka
12 May 2026, 21:19
HeadlineHukum
KPK Kembali Periksa Politisi PAN Terkait Korupsi Bupati Rejang Lebong
12 May 2026, 21:53
Olahraga
Riau Bhayangkara Run 2026 Kembali Digelar 19 Juli
13 May 2026, 06:28
HeadlineNasional
Iduladha 2026 Diprediksi Bareng! BRIN Sebut Lebaran Kurban Jatuh 27 Mei
13 May 2026, 11:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?