“Jadi kalau ini menyangkut pegawai Kementerian Keuangan dan laporan dari PPATK yang menyebutkan pegawai Kementerian Keuangan yang dikirim kepada kami, kami telah menindaklanjuti menggunakan mekanisme Undang-Undang Nomor 5/2014 dan PP Nomor 94/2021, terutama di dalam menetapkan hukuman tindakan disiplin administratif terhadap pegawai yang bersangkutan,” tegasnya.
Terkait 200 surat yang dikirim PPATK ke Kementerian Keuangan, Menkeu mengatakan bahwa 186 telah selesai ditindaklanjuti dan mengakibatkan hukuman disiplin bagi 193 pegawai.
“Ini periode 2009 hingga 2023 karena ada juga berita yang menunjukkan seolah-olah tahun ini saja 193. Ini 2009 hingga 2023. Sementara 9 surat ditindaklanjuti ke aparat penegak hukum,” jelasnya.
Menkeu kembali menegaskan, Kementerian Keuangan akan terus menindaklanjuti dugaan terjadinya Tindak Pidana Asal (TPA) dan TPPU sesuai ketentuan UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, bekerjasama dengan PPATK dan aparat penegak hukum terkait.
Terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan nilai transaksi agregat Rp189 triliun, Menkeu mengatakan sebelumnya telah dilakukan langkah hukum atas TPA-nya dan telah menghasilkan putusan pengadilan hingga Peninjauan Kembali (PK).