Sedangkan pendaftaran calon anggota DPD, dikatakannya hanya dapat didaftarkan oleh bakal calon yang memenuhi syarat dukungan. Syarat ini diajukan ke KPU provinsi.
Untuk diketahui, KPU telah menetapkan 700 bakal calon anggota DPD RI yang memenuhi syarat minimal dukungan pemilih dan sebaran untuk mengikuti Pemilu 2024.
Ketua KPU mengingatkan, seperti prosedur pendaftaran tahapan pemilu sebelumnya, KPU akan menerima pendaftaran mulai pukul 08.00 hingga 16.00 waktu setempat pada 1-13 Mei 2023.
Sedangkan hari terakhir, sambung dia, pada 14 Mei 2023 bakal diterima mulai pukul 08.00-23.59 waktu setempat.
Untuk diketahui, Pemilu 2024 diikuti 18 parpol dan enam partai lokal Aceh. Mereka sudah dinyatakan resmi sebagai peserta pemilu.