Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Mulai Besok, 1 Mei 2023, KPU Terima Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Mulai Besok, 1 Mei 2023, KPU Terima Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024
Headline

Mulai Besok, 1 Mei 2023, KPU Terima Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024

Iqbal
Iqbal Published 30 Apr 2023, 17:30
Share
2 Min Read
Penerimaan pendaftaran bacaleg dilakukan KPU pada tanggal 1-14 Mei 2023. Foto: KPU
Gedung KPU RI. Foto: KPU
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini mengumumkan akan melakukan penerimaan pendaftaran bakal calon legislatif/bacaleg (DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2024.

Penerimaan pendaftaran bacaleg dilakukan pada tanggal 1-14 Mei 2023.

Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, mengatakan, penerimaan dilakukan berdasarkan Peraturan KPU No 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024.

“Pada 1-14 Mei 2023 sesuai jadwal, yakni pendaftaran bacaleg DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota oleh partai politik kepada KPU sesuai tingkatannya. Iin juga berlaku untuk pendaftaran bakal calon anggota DPD,” papar Hasyim saat memberikan keterangan pers di Kantor KPU Jakarta melalui kanal YouTube KPU RI, Minggu (30/4).

Baca Juga

d
Banjir Rendam 115 RT di Jakarta, DPRD Desak Evaluasi Total Sistem Drainase
Mendagri Tito Dampingi Presiden pada Kursus Pemantapan Kepemimpinan Ketua DPRD Seluruh Indonesia
Prabowo Beri Pengarahan 503 Ketua DPRD di Akmil Magelang

Bacaleg anggota DPR untuk semua daerah pemilihan (dapil) dilakukan pimpinan pusat parpol kepada Kantor KPU di Jakarta.

Lalu bacaleg DPRD Provinsi didaftarkan oleh masing-masing pengurus parpol tingkat provinsi kepada KPU di daerahnya masing-masing.

“Juga calon anggota DPRD Kabupaten/Kota akan didaftarkan pengurus partai politik di tingkat kabupaten/kota di kantor KPU kabupaten/kota masing-masing daerah,” tambahnya.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bacaleg, Daftar ke KPU, dprd, pemilu 2024
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Sampah kota diolah menjadi bahan bakar biomassa atau bahan baku co-firing di pabrik Bahan Bakar Jumputan Padat (BBJP). Foto: Dok PLN. Olah Sampah Jadi Biomassa Mampu Tingkatkan Ekonomi Rakyat, Pemkot Cilegon Apresiasi PLN
Next Article Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau Perusahaan; IDX:ISAT), hari ini melaporkan kinerja keuangan untuk kuartal pertama tahun 2023 Kinerja Indosat Melesat Tumbuh Dua Digit pada Kuartal I 2023

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260511 WA0058
Olahraga

TIM TPP IKASI Umumkan Pelaksanaan Munas Pemilihan Ketua Umum PB IKASI Masa Bakti 2026 – 2030

HeadlineNews
Heboh! Ribuan Motor Tanpa Surat Disimpan di Gudang Rahasia Jaksel
11 May 2026, 20:21
HeadlineJabodetabek
Polisi Bongkar Gudang Ribuan Motor Diduga untuk Ekspor Ilegal
11 May 2026, 23:04
Ekonomi
Melayani Sepenuh Hati, Pegadaian Raih Predikat ‘Best of the Best’ di BUMN Entrepreneurial Marketing Awards 2026
11 May 2026, 22:10
Ekonomi
Dekatkan Layanan ke Warga, BPJS Ketenagakerjaan Plaza BPJamsostek Buka Booth di Tebet Eco Park Sepanjang Mei
12 May 2026, 08:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?