IPOL.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini mengumumkan akan melakukan penerimaan pendaftaran bakal calon legislatif/bacaleg (DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2024.
Penerimaan pendaftaran bacaleg dilakukan pada tanggal 1-14 Mei 2023.
Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, mengatakan, penerimaan dilakukan berdasarkan Peraturan KPU No 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024.
“Pada 1-14 Mei 2023 sesuai jadwal, yakni pendaftaran bacaleg DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota oleh partai politik kepada KPU sesuai tingkatannya. Iin juga berlaku untuk pendaftaran bakal calon anggota DPD,” papar Hasyim saat memberikan keterangan pers di Kantor KPU Jakarta melalui kanal YouTube KPU RI, Minggu (30/4).
Bacaleg anggota DPR untuk semua daerah pemilihan (dapil) dilakukan pimpinan pusat parpol kepada Kantor KPU di Jakarta.
Lalu bacaleg DPRD Provinsi didaftarkan oleh masing-masing pengurus parpol tingkat provinsi kepada KPU di daerahnya masing-masing.
“Juga calon anggota DPRD Kabupaten/Kota akan didaftarkan pengurus partai politik di tingkat kabupaten/kota di kantor KPU kabupaten/kota masing-masing daerah,” tambahnya.
Sedangkan pendaftaran calon anggota DPD, dikatakannya hanya dapat didaftarkan oleh bakal calon yang memenuhi syarat dukungan. Syarat ini diajukan ke KPU provinsi.
Untuk diketahui, KPU telah menetapkan 700 bakal calon anggota DPD RI yang memenuhi syarat minimal dukungan pemilih dan sebaran untuk mengikuti Pemilu 2024.
Ketua KPU mengingatkan, seperti prosedur pendaftaran tahapan pemilu sebelumnya, KPU akan menerima pendaftaran mulai pukul 08.00 hingga 16.00 waktu setempat pada 1-13 Mei 2023.
Sedangkan hari terakhir, sambung dia, pada 14 Mei 2023 bakal diterima mulai pukul 08.00-23.59 waktu setempat.
Untuk diketahui, Pemilu 2024 diikuti 18 parpol dan enam partai lokal Aceh. Mereka sudah dinyatakan resmi sebagai peserta pemilu.