IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami penyidikan dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Kali ini pendalaman kasus tersebut dilakukan oleh penyidik pidana khusus dengan memeriksa dua orang saksi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (27/4).
Kedua saksi yang diperiksa yaitu, AD selaku Direktur Utama PT Aplikanusa Lintasarta dan LH selaku Direktur PT Fiberhome Technologies Indonesia.
“Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara atas nama tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, tersangka MA, dan tersangka IH,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana di Jakarta.
Diketahui, tersangka AAL adalah Anang Achmad Latief yang ditetapkan tersangka selaku Direktur Utama (Dirut) Bakti Kemenkominfo. Sedangkan GMS adalah Galumbang Menak Simanjuntak yang ditetapkan tersangka selaku Direktur PT Mora Telematika Indonesia.
Untuk tersangka YS adalah Yohan Suryanto yang ditetapkan tersangka selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI).