IPOL.ID – Polisi membongkar praktik prostitusi online di sebuah tempat kos di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, pada Jumat (7/4/2023) sekitar pukul 03.30 WIB.
Sebanyak 10 orang diamankan dalam penggrebekan, di antaranya lima laki-laki dan lima perempuan berinisial MF (28), S (24), MF (19), AR (20), SF (19), LN (17), SP (18), TR (16), AD (17), F (17).
Praktik prostitusi online ini terbongkar saat anggota polisi yang sedang bertugas untuk mengantisipasi tawuran mendapat informasi adanya kegiatan mencurigakan untuk segera dilakukan pengecekan.
“Setelah piket Buser Polsek Cilincing sampai di TKP, langsung dilakukan penggeledahan terhadap dua kamar kontrakan. Didapati 10 orang remaja, lima orang laki-laki dan lima perempuan,” ungkap Kapolsek Cilincing Kompol Haris Akhmat Basuki dalam keterangannya, Minggu (9/4).
Dari pemeriksaan awal, ditemukan adanya praktik prostitusi online di lokasi tersebut. Bisnis esek-esek itu dijalankan melalui aplikasi MiChat.
“Hasil pemeriksaan ke-10 Orang tersebut tidak melakukan hubungan seksual di dalam kamar. Saat diamankan hanya melakukan komunikasi prostitusi melalui aplikasi Michat,” jelas Haris.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, sebanyak 8 dari 10 orang terbukti terlibat dalam kasus prostitusi online
“Setelah dilakukan pemeriksaan bahwa terbukti delapan orang di antaranya tiga orang laki-laki dan lima orang perempuan melakukan prostitusi online melalui aplikasi Michat,” katanya
Mereka selanjutnya diserahkan oleh kepolisian ke pihak Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan.
“Para pelaku diserahkan ke Dinas Sosial untuk dibina,” ujar dia. (Far)