IPOL.ID – Bareskrim Polri menyelidiki kabar 20 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human traficking di Myanmar. Ke-20 WNI itu diduga menjadi korban penipuan kerja.
“Kami sudah langsung koordinasi dengan kementerian terkait serta melakukan penyelidikan terkait TPPO,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam keterangannya dikutip pada Minggu (30/4).
Saat ini, Polri masih mendata identitas para korban dan keluarganya serta berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
“Berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi dan terus berkoordinasi dengan Kemlu dan KBRI Yangon update penanganan para korban,” terang dia.
Diketahui, puluhan WNI yang diduga menjadi korban perdagangan orang ini pertama kali diunggah oleh akun Instagram @bebaskankami yang kemudian viral.
Para WNI tersebut diduga dipaksa bekerja sebagai scammer. Bahkan, mereka juga disiksa dan disekap selama berada di sana.
Padahal, semula mereka ditawari untuk bekerja sebagai marketing di Bangkok, Thailand. (Far)
Polri Selidiki Kabar 20 WNI Jadi Korban Perdagangan Orang di Myanmar
