Sesuai Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, disebutkan Dewan Pers melindungi perusahaan pers. Dapat dikatakan media yang terverifikasi berarti merupakan media yang diakui dan bukan media abal-abal atau gadungan.
Solihin juga menambahkan, tak hanya perusahaannya yang telah terverifikasi, tim keredaksiannya dari reporter hingga pimpinan redaksi terlebih dahulu telah tersertifikasi atau lulus uji kompetensi wartawan oleh Dewan Pers.
Sebagai informasi, pada tahap proses verifikasi faktual hadir perwakilan Dewan Pers ke kantor redaksi IPOL.ID di Jalan Cirendeu Raya no. 23 Tangerang Selatan pada Jumat (23/12/2023). Mereka adalah auditor Dewan Pers bagian Pokja Pendataan, Pembina Karo. Hadir pula perwakilan Sekretariat Dewan Pers, Watini dan Fitri.
Dalam kesempatan tersebut, Dewan Pers menyerahkan buku saku wartawan kepada Pemred IPOL.ID, Fajar Kurniawan. Verifikasi faktual diperlukan untuk membuat keputusan final bahwa sebuah perusahaan pers sepenuhnya dapat dipercaya dalam memproduksi berita. (timur)
