IPOL.ID – Dansatgas Pamrahwan Maluku Utara Yonarhanud3/YBY, Letkol Arh Achmad Yani mengakui anggotanya melalui Danpos Waisakai SSK-l bersama Pemerintah Desa (Pemdes) Waisakai, Kecamatan Mangoli Timur, Kepulauan Sula telah mengamankan 10 terduga pelaku bom ikan, bersama sejumlah sisa barang bukti lainya.
“Memang benar, anggota saya bersama Pemdes amankan 10 terduga pelaku, “ucapnya melalui keterangan tertulis, Jumat (28/4).
Dia menyebut, tangkapan para pelaku bom ikan ini berdasarkan informasi warga. Setelah ditindaklanjuti, ternyata benar ditemukan adanya aktivitas bom ikan di perairan Desa Waisakai.
Dari informasi yang diterima, para pelaku yang berjumlah 10 orang telah melakukan aktivitas bom ikan menggunakan satu body viber dan satu katingting. Para pelaku di antaranya DL sebagai (kep), DL, SM, R, LL, MNA. Kemudian untuk katingting, kepnya berinisial AI, AS, RA dan JJ.
Selain 10 pelaku ini, anggota Satgas Pos Waisakai dan Pemdes Waisakai juga berhasil amankan sejumlah barang bukti, baik itu botol yang sudah di isi bahan peledak sebanyak 29 buah, 2 buah kabel dengan masing-masing ukuran 10 meter, hingga satu body viber, termasuk satu katingting yang ikut diamankan ke perairan Desa Waisakai.
“Dari pengakuan memang mereka telah melakukan bom ikan, ” katanya.
Untuk saat ini, lanjut Dansatgas, para 10 pelaku bom ikan ini sesuai hasil keputusan yang diambil Kepala Desa Waisakai yaitu diselesaikan dengan kekeluargaan, dengan catatan yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya. Para pelaku menandatangani surat pernyataan, dan barang bukti juga ikut dimusnahkan.
“Mereka selesaikan secara kekeluargaan, namun bila diulangi, maka akan diproses hukum,” tegasnya.(Yudha Krastawan)