“Dari pengakuan memang mereka telah melakukan bom ikan, ” katanya.
Untuk saat ini, lanjut Dansatgas, para 10 pelaku bom ikan ini sesuai hasil keputusan yang diambil Kepala Desa Waisakai yaitu diselesaikan dengan kekeluargaan, dengan catatan yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya. Para pelaku menandatangani surat pernyataan, dan barang bukti juga ikut dimusnahkan.
“Mereka selesaikan secara kekeluargaan, namun bila diulangi, maka akan diproses hukum,” tegasnya.(Yudha Krastawan)