IPOL.ID – Personel Satgas Pamtas Yonif 132/BS menggagalkan penyelundupkan narkotika jenis ganja kering seberat 5,4 kg di Jalan Trans Jayapura-Wamena tepatnya di Kampung Uskuar, Minggu (23/4).
“Dari hasil pemeriksaan diperoleh narkotika jenis ganja kering seberat 5,4 Kg yang telah dikemas menjadi 178 bungkus siap untuk diperjual belikan,” ungkap Dankipur D Satgas, Kapten Inf Sutan Syahril, Selasa (25/3).
Selain barang haram tersebut, Satgas Pamtas Yonif 132/BS juga mengamankan dua orang pelaku berinisial GABL (27) warga Ambon dan AI (23) warga negara Papua Nugini.
Dari keterangan pelaku, diperoleh informasi bahwa sebelumnya juga ada pelaku lainnya berinisial OM (23), warga asli Papua.
“Ganja kering tersebut sedianya akan dibawa ke daerah Arso dan diserahkan kepada oknum berinisial RN yang ternyata merupakan seorang narapidana di Lapas Doyo Kota Jayapura dan akan dijual dengan harga Rp1 juta per bungkusnya” ujar Kapten Inf Sutan.
Lebih lanjut, Satgas Pamtas Yonif 132/BS juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 unit mobil rental Toyota Rush, 1 unit sepeda motor Supra X 125, 1 buah tas punggung warna hitam, 1 buah tas tangan kecil warna hitam, 4 unit HP dengan merk Xiaomi, Nokia, Oppo dan Vivo serta 1 buah Noken yang juga telah menjadi barang sitaan.