IPOL.ID – Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Administrasi Jakarta Selatan melaksanakan Operasi Pekat pelanggar Perda dan Perkada di wilayah Kecamatan Kebayoran Lama, Selasa (4/4) sekitar pukul 10.00 WIB.
Plt Kasatpol PP Kecamatan Kebayoran Lama, Citra mengatakan, dasar hukum pelaksanaan Operasi Pekat dalam Perda 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
“Dengan Surat Tugas No. 902/AT.13.00 tanggal 29 Maret 2023 tentang Pelaksanaan Penertiban dan Penjangkauan Terhadap Penyakit Masyarakat (Pekat) pada bulan suci Ramadan 2023 di wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan,” kata Citra, Selasa (4/4).
Lokasi yang disasar adalah Jl. Kramat Raya, Kel. Grogol Selatan, Jl. Bendi, Kel. Kebayoran Lama Utara, dan Jl. Dukuh Raya, Kel. Kebayoran Lama Utara.
Dalam hasil kegiatan Operasi Pekat diamankan minuman beralkohol (Minol) Golongan A, B dan C sebanyak 261 botol. Kemudian obat-obatan ilegal sebanyak 1.741 butir, antara lain Heximer 69 butir, Tramadol HCC 833 butir, Aiprazolam 150 butir, Xhrixyphendyl 80 butir.