Meski begitu, Burhanuddin kembali mengingatkan bahwa tidak semua perkara dapat dihentikan melalui keadilan restoratif.
“Ini mengingat (keadilan reatoratif) harus sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” tandasnya.(Yudha Krastawan)