IPOL.ID – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan RI kembali menangkap buronan kasus tindak pidana korupsi yang masuk dalam daftar pencarian (DPO).
Kali ini, tim yang dipimpin Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Amir Yanto menangkap Edoh binti Darta, buronan kasus tindak pidana korupsi asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo.
Terpidana Edoh binti Darta diamankan dari tempat persembunyiannya di Jalan Karya Utama 1, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (5/4) sekitar pukul 21.10 WIB.
“Dalam proses pengamanan, terpidana (Edoh binti Darta) bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (7/4).
Edoh merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan/rehabilitasi/peningkatan prasarana jalan desa (gorong, selokan, dll).
Dalam hal itu, berupa turup dan drainase yang bersumber dari Dana Dusun (DD) Cilodang, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo TA 2019 sebesar Rp320.051.416,38.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jmb, Edoh dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Oleh karena itu, Edoh dipidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp50.000.000 subsidair 1 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp220.051.416,38,” ujarnya.
Namun ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Edoh tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, sehingga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Setelah berhasil diamankan, terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dititipkan sementara sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa dari Kejaksaan Negeri Bungo,” pungkas Sumedana.(Yudha Krastawan)