IPOL.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan Partai Prima memenuhi syarat verifikasi administrasi sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Kepastian itu sebagaiman keputusan surat Pengumuman Nomor 31/PL.01.1-PU/05/2023 yang diteken Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Jumat (31/3).
“KPU mengumumkan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu anggota DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu RI terhadap Partai Prima dengan hasil sebagai berikut Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima, status memenuhi syarat,” demikian surat pengumuman tersebut dikutip Sabtu (1/4).
Nah, setelah dinyatakan memenuhi syarat administrasi, KPU RI, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota selanjutnya bakal melaksanakan verifikasi faktual terhadap kepengurusan dan keanggotaan Prima mulai hari ini, 1 April hingga 4 April mendatang.
Selanjutnya, KPU dijadwalkan mengumumkan hasil verifikasi faktual itu pada 21 April 2023.
Seperti diketahui, KPU awalnya menyatakan Partai Prima tak lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Keputusna itu dibalas Partai Prima dengan mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat hingga membuahkan keputusan mengejutkan yakni memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024.
Berbekal putusan PN Jakpus itu, Partai Prima kembali mengajukan gugatan ke Bawaslu. Lalu Bawaslu memutuskan agar KPU memberikan kesempatan Partai Prima melakukan verifikasi ulang perbaikan. (Far)